Rabu, 21 Desember 2011

Dana Haji Jangan Sampai Dikotori Riba

 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan pemerintah harus dapat menempatkan semua dana haji dalam instrumen syariah.
 
"Penempatan dana haji di instrumen syariah akan mendorong pertumbuhan bank syariah makin baik," kata Ketua DSN-MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta.

DSN-MUI telah melakukan "Ijtima Sanawi" yang ketujuh pada 4-6 Desember 2011 di Jakarta. Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya mengatakan, DSN-MUI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji untuk segera menempatkan dana haji di Bank Syariah.

Hal ini dilakukan DSN-MUI yang berhasil melakukan berbagai rekomendasi berkaitan dengan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya dana haji yang menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut, katanya.

Selain itu, menurut Ma'ruf Amin, DSN-MUI juga mendesak pemerintah agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.

Ia menilai, sampai saat ini regulasi yang ada memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.

"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutur Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf Amin, sampai saat ini komposisi penempatan dana haji terbagi tiga, sebanyak 64 persen di sukuk, 18 persen di bank syariah, dan 28 persen di bank konvensional. Dengan ditempatkannya dana haji itu, maka akan mendorong stabilitas ekonomi makin baik, ujarnya.

Ia mengatakan penguatan ekonomi menengah kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi akan menjadi lebih pasti, karena menjadi orientasi pasar perbankan syariah.
 
Selasa, 13 Desember 2011 11:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-


Redaktur: Stevy Maradona Reporter: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar