Senin, 26 Desember 2011

Petualangan Lima Sekawan Membangun BSI

 
Berawal dari usaha kursus kecil-kecilan, kini Bina Sarana Informatika berkembang pesat menjadi akademi pendidikan ternama dan punya 36 kampus. Bagaimana kewirausahaan di baliknya?


“Mulailah berwirausaha dari skala kecil, dan rintislah usaha sedari usia Anda masih muda.” Nasihat ini tampaknya dihayati dan dijalankan betul oleh lima sekawan -- Naba Aji Notoseputro, Herman P., Efriadi, Surachman dan Sigit – dalam merintis bisnis pendidikan hingga mencapai sukses seperti sekarang. Bina Sarana Informatika (BSI) menjadi bukti ketekunan Naba dkk. membangun bisnis sendiri dari skala kecil.

Semua itu berawal pada 1988, ketika lima sekawan tersebut tengah duduk di semester akhir Institut Pertanian Bogor. Di saat mereka belum menyelesaikan kuliah, mereka coba-coba mendirikan lembaga kursus komputer kecil-kecilan di Depok, Jawa Barat. Modal untuk menggulirkan usaha hanya lima unit komputer PC IBM XT 8088 dan kenekatan. Mereka setiap hari bolak-balik Depok-Bogor. “Pagi kuliah dulu di Bogor, lalu siang dan sore meluncur ke Depok untuk ngajar,” tutur Naba, yang bersama teman-temannya memanfaatkan jasa transportasi kereta api Bogor-Depok, yang setiap jam melintas.

Tidak tanggung-tanggung, di saat perintisan usaha, kelima personel ini terjun melakukan semua hal bersama. Mulai dari menjadi tenaga administrasi, tenaga pengajar, hingga berpromosi dengan membuat dan memasang spanduk di tiang listrik di seputar Kota Depok, semua mereka lakukan sendiri.

Menurut Naba, proses pengenalan lembaga kursusnya tidak mudah. Saat itu Depok belum seramai sekarang. Depok masih senyap, karena belum banyak mal dan kampus seperti sekarang. Sehingga, sulit mencari siswa. “Dalam sebulan kami hanya mendapatkan lima orang,” kata Naba, Direktur BSI yang kini menginjak usia 39 tahun. Toh, kondisi tersebut tak memudarkan semangat mereka. Bisnis terus dilanjutkan. Dan terbukti, pelan-pelan, dari bulan ke bulan ada penambahan jumlah murid.

Bahkan, saking optimistisnya, sekitar 6 bulan kemudian Naba dan keempat kawannya menyiapkan tambahan tempat kursus baru di pinggiran Jakarta, persisnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. “Kami memberanikan diri mengontrak ruko di dekat pasar,” ujar Naba. Setelah itu, berturut-turut mereka membuka cabang baru di Ciputat dan Bekasi di tahun berikutnya dengan sistem kontrak. Namun apa daya, gayung rupanya tak bersambut. Respons pasar tidak seperti yang mereka harapkan: jumlah peserta sedikit. Tak mengherankan, mereka terpaksa menutup cabang di Ciputat dan Bekasi itu. Mereka memang masih mengembangkan bisnis dengan pola trial and error sehingga harus terbentur di sana-sini. Tanpa pengalaman.

Belajar dari berbagai kegagalan, lima sekawan ini kemudian mencoba mengubah strategi. Setelah sebelumnya mengandalkan pendekatan ritel/individual, mereka lalu mencoba pendekatan institusional. “Kami bekerja sama dengan SMA-SMA,” tutur Naba. Hal ini digabung dengan strategi harga murah. Biaya pendidikan dipatok serendah mungkin agar bisa dijangkau kebanyakan siswa didik. Ketika itu biayanya hanya Rp 10 ribu/bulan tiap siswa. Dari uang siswa sebanyak itu pun, separuhnya dikembalikan ke sekolah yang muridnya dikursuskan di LPK BSI. Hampir semua SMA negeri di Depok diajak bergabung oleh Naba dkk. Ternyata, pola ini efektif karena jumlah siswa BSI terus bertambah secara signifikan dari tahun ke tahun.

Perkembangan positif inilah yang menambah optimisme lima sekawan ini untuk makin serius menggulirkan bisnis pendidikan. Maka, pada 1990, setelah melihat pesatnya pertumbuhan, mereka berani membeli lahan seluas 1.000 m2 dan bangunan lima lantai di Pondok Labu, yang mereka jadikan sebagai pusat pendidikan (kampus). Namun, mereka tak merogoh kocek sendiri untuk membeli properti sebesar itu karena memang tak punya cukup uang cash. Mereka meminjam ke Bank Danamon, sebesar Rp 400 juta. Lahan dan bangunan itulah yang dijadikan agunan ke bank. “Kami nekat saja. Kalau tidak begitu, bagaimana bisa maju?” kata Naba seraya menjelaskan, hari jadi BSI tanggal 3 Maret 1988.

Naba berkeyakinan, dengan kenekatan dan utang yang besar, mereka pasti terpacu bekerja keras agar bisa mengembalikan utang itu. Terbukti lima tahun kemudian, utang bisa dilunasi. Tentu, ini pun tak lepas dari strategi dan keputusan menaikkan status lembaga, dari pusat kursus biasa menjadi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) -- ditandai dengan pembukaan program pendidikan komputer setahun pada 1994. Praktis, setelah mampu melunasi utang Rp 400 juta itu, pihak bank makin percaya. Bank kemudian berani menawarkan pinjaman baru dengan nilai yang lebih tinggi, mencapai Rp 1 miliar.

Hanya saja, Naba dkk. tak terburu-buru menerima tawaran kredit baru. Betapapun, pihaknya tetap mesti hati-hati dalam berekspansi. Wajar, tawaran kredit baru senilai Rp 1 miliar itu tak diambil semuanya. Mereka hanya mengambil kredit untuk menyewa gedung dan membeli sarana belajar. Tepatnya untuk pembukaan cabang BSI di pusat kota, di Kramat Raya. Jadi, tidak membeli, hanya menyewa. Ternyata, keputusan itu tepat karena ketika terjadi kerusuhan 27 Juli 1996 gedung kuliah di Kramat Raya ikut terbakar hingga menghanguskan 50 unit komputer, bahan belajar dan data mahasiswa. Berarti kerugiannya hanya ratusan juta. Bayangkan kalau gedung itu milik sendiri, tentu kerugiannnya akan berlipat-lipat.

Sewaktu krisis moneer, usaha lima sekawan ini benar-benar dalam terpaan badai. “Ketika itu, tiap bulan kami sempat harus bayar utang sampai Rp 60 juta. Kelimpungan juga,” tutur Naba yang asli Purworejo. Untung, berkat upaya untuk terus bertahan yang tak pernah pupus, BSI berhasil survive. Waktu itu manajemen BSI merasa harus bertanggung jawab melangsungkan pendidikan bagi 500 mahasiswa BSI. Tak mengherankan, pascakrisis, kampus BSI di Kramat Raya difungsikan kembali, bahkan ditambah jumlahnya. “Kini kami sudah punya empat gedung di sekitar Kramat,” katanya bangga. Keempat gedung itu masing-masing berlokasi di Kramat Raya 16 dan 168, serta Salemba 22 dan 45. Gedung-gedung baru itu mereka dapatkan dari hasil lelang properti Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang mereka beli total sekitar Rp 5 miliar -- lagi-lagi, untuk membeli properti lelang itu, Naba dkk. juga meminjam dana ke bank. Kini, dari 20 ribu mahasiswa BSI, separuhnya kuliah di BSI di Jalan Salemba-Keramat Raya itu.

Selepas krismon, boleh dibilang perkembangan BSI semakin moncer. Berturut-turut dibuka program baru: sekretaris, bahasa (Cina dan Inggris), serta komunikasi (PR, periklanan dan penyiaran). Tahun 2004, sebagai upaya diversifikasi, mereka membuka Akademi Pariwisata, bekerja sama dengan Inna Garuda. Kampus BSI pun berkembang, selain di Depok dan Jakarta, juga di Tangerang, Bogor, Cikarang, Karawang, Cikampek, Bandung, Tasikmalaya, Purworejo, Solo dan Magelang. Total ada 36 kampus, baik pendidikan informal berupa kursus sampai pendidikan formal akademi dan sekolah tinggi (STMIK Nusa Mandiri).

Tentu saja, ini menjadi catatan menarik karena ekspansi lembaga pendidikan tidaklah semudah ekspansi bisnis ritel. Maklum, ini melibatkan pula berbagai regulasi dan perizinan yang sering berbelit-belit. Untuk ekspansi, di beberapa kota BSI mencoba melebarkan sayap membangun unit lembaga kursus baru yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi akademi setelah mendapat izin Direktorat Perguruan Tinggi. Namun di beberapa kota, seperti Serpong, Bogor dan Bandung, BSI mengambil alih izin akademi yang telah berdiri. Seperti di Serpong, BSI mengambil alih PTMI yang tidak bisa lagi berkembang, tahun 2004. Di Bogor, giliran AMIK Widya Sarana diakuisisi pada tahun yang sama. Di Bandung, pada 2005 BSI mengambil alih AMIK Mulya Mitra serta Akademi Sekretaris dan Manajemen Bandung. Adapun di Tasikmalaya, BSI mengakuisisi AMIK Sukapura.

Cara akuisisi BSI bisa disebut unik. Maklum, yang diambil alih hanya izin pengelolaan dan mahasiswanya. Sementara aset gedung dan karyawan, tidak. BSI merekrut tenaga pengajar baru dan mencari lokasi kampus baru setelah mengambil alih pengelolaan. “Mereka tidak concern mengelola dan kalah persaingan,” kata Naba tentang akademi yang diakuisisi. Ia kerap mendapat informasi dari pemerintah dan kolega di asosiasi perkumpulan perguruan tinggi ketika ada akademi yang kesulitan dan mau dijual. Hebatnya, begitu diambil alih BSI, jumlah mahasiswa langsung tumbuh secara signifikan. Menurut Naba, itu berkat brand BSI yang sudah bagus dan sarana pendukung pendidikan yang lengkap meski biaya kuliah terjangkau (sekitar Rp 900 ribu/semester). Apalagi, kini BSI menerapkan biaya kuliah dan fasilitas yang seragam di setiap kampus.

Jahja B. Sunarjo, pengamat bisnis, melihat BSI menembak segmen yang tepat, karena kini persaingan bagi lulusan sekolah lanjutan untuk masuk ke perguruan tinggi terkenal, sangat ketat. Sehingga, akademi seperti BSI memberikan alternatif. Apalagi, model edukasinya terapan dan bisa cepat diserap lapangan kerja. “Ini memang yang dituntut kebanyakan masyarakat,” kata Jahja. Ia menjelaskan, BSI mampu mengambil ceruk segmen mahasiswa yang ingin cepat kerja dan biaya kuliah tak mahal. Selain itu, BSI adalah kampus pertama yang berhasil menembus paradigma: akademi pantang berpromosi. “Bukan cuma promosi, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat. Di luar negeri, ini lumrah saja dilakukan dan menjadi tren,” Jahja menerangkan

Fauzia Rahma, mahasiswa semester V Manajemen Administrasi ASM BSI, mengaku senang kuliah di BSI. Menurutnya, selain mudah memilih program studi, lokasi kampusnya juga bisa diatur. “Kualitasnya bagus, biaya kuliah juga nggak mahal,” tutur Fauzia kalem. Materi kuliah pun mudah dipelajari karena mahasiswa diberi catatan kecil yang bisa diunduh (download) dari Internet melalui warnet. “Di sini kami juga sering (mengikuti) acara seminar dan workshop yang bisa memberikan gambaran dunia kerja itu seperti apa,” katanya. Yang menurutnya menarik, acara job expo yang digelar dua kali setahun melalui BSI Career. “Cari kerja jadi tidak pusing, saya juga bisa magang.”

Lima sekawan ini terlihat sangat solid dalam mengelola BSI. Mereka saling mengisi. Pola bagi tugasnya berjalan dengan baik. Hingga kini, Naba mengendalikan operasional BSI, dari akademis sampai perkembangan cabang. Sementara Herman, sebagai Ketua Yayasan. Efriadi mengurusi personalia, kualitas sumber daya manusia dan tenaga pengajar. Surachman menangani penerimaan mahasiswa baru. Adapun Sigit bertanggung jawab atas pemasaran dan promosi. Kelimanya bekerja terus tanpa ada saling iri. Usia kelima sekawan ini masing-masing baru berkepala 3, tetapi mereka tampak dewasa dan arif sehingga bisa menjadi tim yang solid untuk membangun bisnis bersama.


BOKS

Menuju Cyber Campus

Mahasiswa biasanya selalu direpotkan dengan urusan administrasi tiap awal dan akhir semester. Di awal semester, selain antre membayar SPP, mahasiswa juga kudu mengambil formulir, berkonsultasi dan mengajukan Kartu Rencana Studi (KRS). Di akhir semester, meski libur kuliah, mahasiswa belum tenang kalau Kartu Hasil Studi (KHS) belum diambil. Lagi-lagi, ini juga harus antre. Administrasi kampus sejatinya sama pula repotnya. Kerepotan inilah yang sudah dipecahkan BSI dengan mengimplementasi teknologi informasi. Melalui Biro TI, sejak 2003 BSI mentransformasi sistem administrasinya hingga sepenuhnya menjadi paperless. “Cuma ijazah yang harus distempel dan ditandatangani satu per satu,” ujar Mochammad Wahyudi, dosen mata kuliah Security System yang juga kepala Biro TI BSI.

Untuk membayar SPP, mahasiswa cukup datang ke ATM (sejak 1997 BSI bekerja sama dengan BCA; kini, dengan 8 bank) atau menggunakan fasilitas Internet banking dan mobile banking. Untuk mengisi KRS dan KHS, mahasiwa tinggal melihat di Internet: cukup dengan memasukkan nomor induk mahasiswa dan password -- bisa juga melalui SMS dan interactive voice responsel. Ujian pun tidak lagi memakai kertas fotokopian karena soal ujian online dari Kantor Pusat BSI di Menara Salemba yang dipancarkan melalui proyektor di tiap ruang kelas.

Dengan infrastruktur berbasis TI ini, tenaga administrasi dan akademis yang dibutuhkan di tiap kampus rata-rata hanya tiga orang. Bayangkan, dengan jumlah mahasiswa 20-an ribu orang dan 36 kampus, betapa terbantunya backoffice bagian administrasi. Bukan itu saja, bahan kuliah dan ujian juga melalui infrastruktur TI. Silabus, materi kuliah tiap pertemuan, semua bisa diakses melalui Internet. Mahasiswa tinggal datang ke warnet untuk mengunduh dari Internet. Mahasiswa bisa pula bertanya dan berkonsultasi melalui Internet. Tanpa perlu bertatap muka pun, mahasiswa bisa mendapat bimbingan tugas akhir dari dosen melalui Internet. “Siswa dan pengajar dimudahkan teknologi di sini,” ujar Wahyudi. Malah, jumlah kehadiran dosen hingga penghasilan mereka per bulan pun bisa diakses melalui Internet dan telepon seluler. Wahyudi mengklaim, kampus lain belum ada yang menerapkan sistem ini. Yang menarik, sistem ini dikembangkan BSI sendiri.


Penulis: Sudarmadi dan Abraham Susanto
 

Sabtu, 24 Desember 2011

Dari Motivasi Munculah Ide dan Kreasi

Dari motivasi munculah ide dan kreasi, mungkin tidak ada yang menarik dari judul tersebut. Namun bila di telusuri banyak hal yang bisa kita ambil dari kalimat tersebut, kalimat itulah yang membuat kenapa sekarang ini banyak orang mencari kalimat kalimat motivasi entah itu dari internet, dari acara televisi dan dari media lain seperti buku.

Di Indonesia kita kenal motivator Mario Teguh dengan kalimat-kalimat motivasinya yang sangat luar bisa menumbuhkan ide dan kreasi bagi mereka yang terinspirasi dengan kata kata motivasi beliau.



Sekilas kalau di dengar atau di lihat kata kata Mario teguh tidaklah membawa makna yang istimewa, tapi kalau kita perhatikan secara dalam dan seksama motivasi dari kalimat yang di utarakan Mario Teguh sangatlah luar biasa. Hal ini bisa di lihat dari sekian banyak penggemar beliau yang tersebar di seluruh antero jagad. coba anda perhatikan beberapa kalimat motivasi mario teguh di bawah ini dan simpulkan apa makna dalam kalimat tersbut

•Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.

•Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil

•Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan

•Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik. Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang

Nah gimana? dari beberapa kalimat motivasi mario teguh di atas mungkin anda akan bisa menyimpulkan beberapa makna yang terkandung di dalamnya, semoga dari kalimat motivasi anda akan menemukan ide dan kreasi dalam hidup dan usaha anda. salam

Bekerja Sepenuh Hati



 Suatu Ketika Mercedez Benz owner memiliki masalah dengan kran air di kamar mandi dalam rumahnya. Kran tersebut selalu bocor sampai Big Bos Marcedez itu khawatir akan keselamatan anaknya yang mungkin saja dapat terpeleset dan jatuh.
 
Mengikuti rekomendasi temannya, Mr. Benz menghubungi tukang ledeng agar memperbaiki kran miliknya. Akhirnya dibuat perjanjian untuk memperbaiki yaitu 2 hari kemudian. Karena si tukang ledeng cukup sibuk. Sama sekali si Tukang ledeng tidak mengetahui bahwa si penelpon adalah  termasuk orang penting, pemilik perusahaan mobil terbesar di Jerman.

Setelah ditelpon, satu hari kemudian si tukang ledeng menghubungi Mr. Benz untuk menyampaikan ucapan terima kasih karena telah bersedia menunggu hingga satu hari lagi.
Mr. Benz-pun kagum atas pelayanan si tukang ledeng dan cara berbicaranya.
 
Hari berikutnya pada hari yang telah ditentukan, si tukang ledeng datang untuk memperbaiki kran yang bocor di rumah Mr. Benz.
 
Setelah diutak-atik, akhirnya kran pun selesai diperbaiki dan setelah menerima pembayaran atas jasanya, si tukang ledeng pulang .
 
Sekitar 2(dua) minggu kemudian setelah hari itu, si tukang ledeng menelpon Mr. Benz untuk menanyakan apakah kran yang telah diperbaiki sudah benar-benar beres dan tidak ada masalah yang timbul? Ternyata Mr. Benz puas akan kerja si tukang ledeng dan mengucapkan terima kasih atas pelayanan si tukang ledeng. Mr. Benz berpikir, bahwa orang ini pasti orang yang hebat walaupun hanya tukang ledeng.
 
Beberapa bulan kemudian Mr. Benz merekrut si tukang ledeng untuk bekerja di perusahaannya. Tahukah Anda siapa namanya?
 
Ya, dialah Christopher L. Jr. Saat ini jabatannya adalah General Manager Customer Satisfaction and Public Relation di Mercedez Benz !
========
 
Sahabat ,tahukah anda apa makna dari cerita diatas. Cerita diatas memberikan motivasi kepada kita untuk memberikan yang terbaik di kehidupan ini apapun posisi kita saat ini. Kita tidak tahu, sebenarnya posisi kehidupan kita dimana, namun dengan memberikan yang terbaik, kita tidak akan menoleh kebelakang melihat goresan cerita kehidupan kita dengan kekecewaan. Yang ada hanyalah senyum kepuasan akan apa yang telah kita lakukan.
 
Kehidupan ini hanyalah panggung sandiwara, maka sebaik-baik pemain adalah yang bermain sebaik mungkin dengan kesadaran bahwa perannya hanya sementara.
 
Ada naskah dan skenario Sang Pencipta yang tidak kita tahu.
Dibalik kebahagiaan, terkadang skenario selanjutnya adalah kesediihan, begitu pula terkadang dibalik kesedihan, skenario selanjutnya adalah kebahagiaan.
 
Hanya 2 hal yang dapat kita lakukan, yaitu meyakini bahwa skenario yang Allah berikan adalah yang terbaik dan berbuat yang terbaik dalam melalui setiap peristiwa kehidupan kita.
 
Maka jika Sahabat dalam kesedihan, kegalauan hati, keresahan jiwa, ingatlah bahwa itu hanya sementara…

Sumber :
Resensi net


Info:  081807403061(mobile)
021 50428478
 
 

Jumat, 23 Desember 2011

Keuntungan Bekerja Sebagai Marketer Asuransi Syariah

 

Seorang Marketer Asuransi syariah, ia bekerja dalam rangka mensyiarkan syariah Islam, pekerjaannya halal dan mendatangkan keberkahan serta mengajak orang untuk beramal shaleh dalam lingkup asuransi syariah.
Lebih dari itu, marketing syariah bukan hanya “bekerja”, namun ia juga berdakwah menuju hidayah Allah SWT.

Apa saja Keuntungan Bekerja Sebagai seorang Marketer Syariah jika dilihat lebih jauh dari sudut pandang Syariah itu sendiri ;


1.Pekerjaan sebagai Marketer Asuransi Syariah Lebih Mulia Daripada Khumrin Na’am

Apa khumrin na’am?

Khumurin naam adalah unta berbulu merah yang merupakan simbol harta terbaik yang dimiliki orang arab pada zaman Rasulullah SAW.

Dalam hadits digambarkan bahwa mengajak orang lain untuk berbuat baik “sesuai” dengan hidayah Allah SWT, akan mendapatkan “balasan” yang lebih baik daripada “khumrin na’am.”

Dalam konteks berasuransi, mengajak orang lain untuk berasuransi secara syariah sesuai dengan tuntunan Islam, adalah termasuk dalam “mengajak orang lain untuk berbuat baik sesuai
dengan hidayah Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui kamu itu lebih baik bagimu daripada unta merah. (HR. Bukhari)

Tafsir makna khumrin na’am menurut para ahli hadits :
Yaitu unta (berbulu/ berkulit) merah. Ia merupakan harta paling berharga bagi bangsa Arab

2.Pahala Yang Terus Menerus Mengalir

Allah akan memberikan pahala yang tiada akan terputus terhadap orang yang “memprospek” orang lain melakukan kebaikan, selama orang tersebut mengamalkan apa yang kita ajarkan.

Konsep kebaikan dalam Islam adalah bahwa setiap perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan juga. Dan memprospek orang lain untuk berasuransi secara syariah, merupakan bentuk dari mengajak orang lain melakukan kebaikan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya Rasulullah SAW bersabda :

“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun. Dan barang siapa yang mengajak pada suatu keburukan maka ia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang tersebut sedikitpun.” (HR. Muslim)

3.“Fadhilah” Silaturahim

Diantara konsekwensi marketing adalah “harus” melakukan prospek dari satu orang ke orang lain, dan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Semakin banyak orang yang diprospek dan semakin banyak tempat yang dikunjungi, akan semakin banyak “benefit” yang diterimanya. Sehingga seorang marketing syariah adalah seseorang yang paling banyak prospeknya dan insya Allah yang paling banyak juga clossingnya.
Salah satu benefit dari silaturahim adalah “lapang rizkinya” dan “panjang umurnya”.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menginginkan rizkinya dipalangkan dan dilanggengkan nama baiknya, maka hendaknya ia “menyambung” tali silaturahimnya.
(HR. Bukhari)

4.Mendatangkan Keberkahan

Ketika terjadi transaksi (baca ; clossing) terhadap satu objek, maka Allah SWT akan memberikan keberkahan pada “proses clossing” tersebut, selama dilakukan secara “compliance” dengan syariah.
Compliance yang dimaksud minimal harus memenuhi dua kriteria;
Kejujuran
Kejalasan (tidak gharar)
Sehingga “ujrah” dari “clossing” yang didapatkan oleh marketing, bukan hanya bernilai halal, namun lebih dari itu, ujrah tersebut juga BERKAH.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda :
Dari Hakim bin Hizam ra, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, “Dua orang penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya benar (jujur) dan menjelaskan keadaan barang (yang diperjual belikan), maka keduanya akan diberikan keberkahan dalam jaul belinya. Dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka akan dihapuskan keberkahan jual belinya. (HR. Bukhari Muslim)

5.Diampuni Dosa-Dosa

Benefit lainnya yang sangat berharga bagi seorang marketing syariah adalah, mendapatkan ampunan dari Allah SWT atas segala dosa-dosanya.
Karena marketing syariah, ia bekerja dalam rangka mensyiarkan syariah Islam, pekerjaannya halal dan mendatangkan keberkahan serta mengajak orang untuk beramal shaleh dalam lingkup asuransi syariah.
Lebih dari itu, marketing syariah bukan hanya “bekerja”, namun ia juga berdakwah menuju hidayah Allah SWT.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan :
Barang siapa yang sore hari duduk kelelahan lantaran pekerjaan yang telah dilakukannya, maka ia dapatkan sore hari tersebut dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT. (HR. Thabrani)

6.Dijanjikan Surga.

Marketing syariah, diberi kabar gembira oleh Rasulullah SAW berupa “jannah”. Ia akan dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin dan juga syuhada’.

Dalam sebuah hadits digambarkan :
Seorang pebisnis yang jujur lagi dapat dipercaya, (kelak akan dikumpulkan) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi)

Jadi bagi rekan rekan yang belum memarketingkan ( mensyiarkan )asuransi syariah kini saatnya untuk memulainya,jadikan asuransi syariah sebagai sebagai bagian dari kebangkitan Ekonomi Islam Pada Khususnya,dan Kebangkitan Islam Sendiri secara Luas.

Sumber :Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag dengan editing seperlunya.


Untuk menjadi agen asuransi TAKAFUL, kirim cv ke itraffic.dod@gmail.com
dan/atau telp ke 02150428478 / 08187403061 atau Pendaftaran Calon Agen atau di Kontak Kami
Takaful, asuransi murni, pertama dan terbaik syariah dengan syariah hidup menjadi lebih berkah.

 

Fulnadi, Menyiasati Proteksi Pendidikan Anak Sejak Usia Dini

 
Pentingnya persiapan dana pendidikan sejak dini memang sangatlah penting, karena mengingat dana pendidikan setiap tahunnya cenderung meningkat. Untuk itu dibutuhkan Asuransi pendidikan atau Tabungan Pendidikan untuk mengcover Dana pendidikan buat putra-putri kita.

Perencanaan dana untuk sekolah idealnya dilakukan hingga anak masuk perguruan tinggi. Tentunya, dengan mempertimbangkan pula apakah kelak anak akan kuliah di perguruan tinggi negeri, swasta, atau bahkan di luar negeri. Perhitungkan pula bila memilih jurusan eksakta, terutama teknik atau kedokteran, karena biayanya lebih mahal dibandingkan jurusan sosial ataupun humaniora

Agar kita tidak salah memutuskan berapa besar dana yang akan dialokasikan tiap bulannya untuk saving dana pendidikan yang manfaatnya akan sangat dirasakan anak kita nanti, maka kita perlu perhitungkan berapa perkiraaan biaya pendidikannya. Untuk itu kita perlu juga buat simulasi menghitung dana pendidikan yang sesuai dengan tahapan-tahapannya.

Untuk itu kami memperkenalkan program Fulnadi, program asuransi syari’ah yang manfaatnya dapat dirasakan sampai anak masuk Perguruan Tinggi

Adapun keunggulan dari program Fulnadi

  1. Anak akan menerima tahapan-tahapan saat masuk TK, SD, SMP,SMU dan PT dan beasiswa selama 4 tahun sesuai dengan perjanjian sampai akhir perjanjian.
  2. Masih ada nilai tunai yang bisa diambil jika peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir.
  3. Ahli waris akan mendapatkan nlai tunai dan santunan sebesar 50% dari Manfaat Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan atau mendapatkan santunan sebesar 100% jika peserta meninggal karena kecelakaan, disamping anak tetap mendapatkan tahapan-tahapannya ditambah beasiswa dan polis bebas premi.
  4. Peserta/ Ahli Waris akan mendapatkan nilai tunai dan santunan sebesar 10% dari Manfaat Takaful Awal jika anak yang meninggal dunia.
  5. Jika peserta meninggal dunia karena sakit setelah masa perjanjian selesai dan masih dalam pemberian beasiswa, maka Ahli Waris akan menerima nilai tunai. Atau ahli waris akan menerima 50% dari Manfaat Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan, disamping anak tetap mendapat beasiswa selama empat tahun di Perguaruan Tinggi

 
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
 
 

Pendaftaran Agen Asuransi

Bila saudara berminat untuk menjadi Agen Asuransi Syariah Takaful, silahkan mengirimkan email ke Dodi Supriadi dengan alamat   itraffic.dod@gmail.com dengan format sebagai berikut:

Nama:
     ..............................................

Alamat sesuai KTP:
     ..............................................

Domisili:
     ..............................................

Pendidikan Terakhir:
     ..............................................

Nomor Telepon:
     ..............................................
Nomor HP.
     ..............................................

Pengalaman kerja: (bila ada)
     ..............................................

Sesegera mungkin, saya akan menghubungi saudara. Terimakasih!...

Rabu, 21 Desember 2011

Takafulink Salam Cendekia

 



Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak. 

Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti. 

Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:

1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.

2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.

3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.

4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:

1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)

5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas


Jadi, persiapkan dana pendidikan anak kita sejak sekarang. Jangan tunda lagi.

Tentang bagaimana cara menghitung dana pendidikan. Di Takaful ada “ Takafulink Salam Cendekia”

modern, pembayaran premi s/d anak usia 18th anak dijamin s/d usia 23th, dana cair pas anak daftar masuk sekolah (TK, SD, SMP, SMA, Kuliah + dana pertahun pas kuliah) dana diinvestasikan jadi tingkat return optimal, ada rider kesehatan, kecelakaan, cacat tetap, untuk anak dan payor term jiwa, kecelakaan, cacat tetap dan penyakit kritis untuk orang tua.
Takafulink Salam Cendekia

merupakan inovasi produk lama Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), yang merupakan produk asuransi pendidikan murni. Sedangkan Salam Cendekia merupakan produk asuransi pendidikan berbasis investasi di pasar modal, dengan tahapan pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Universitas.

Takafullink Salam Cendekia memiliki 3 (tiga) pilihan investasi yaitu :
Pertama, investasi di pendapatan tetap dan pasar uang syariah sekitar 80%- 100%. Imbal hasil produk bernama Salam Istiqomah ini setara deposito

Kedua, investasi di saham sebesar 40%, sisanya obligasi syariah dan deposito. Produk bernama Salam Mizan ini menjanjikan imbal hasil 12% - 13% per tahun.

Ketiga, Salam Ahsan, dengan investasi di saham maksimal 70%. Produk ini menjanjikan imbal hasil 18% -22%per tahun.

Aturan main produk asuransi ini mirip tabungan. Pemegang polis bisa mencairkan polis mereka pada suatu jangka waktu tertentu.

jika bapak/ibu berminat ingin dibuatkan ilustrasi silahkan email dengan data diri (nama orang tua, tgl lahir, merokok/tidak, nama anak, tgl lahir, budget, no telp) ke mailto:itraffic.dod@gmail.com   atau kita arrange pertemuan.

Ditunggu ya, dengan syariah hidup menjadi lebih berkah.

Marilah BERHIJRAH ke TAKAFUL, asuransi pertama, murni dan terbaik SYARIAH. Lebih Berpengalaman, lebih Menguntungkan….. 

Asuransi Pendidikan tradisional : FULNADI

Info: 081807403061(mobile)
021 50428478
 

Dana Haji Jangan Sampai Dikotori Riba

 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan pemerintah harus dapat menempatkan semua dana haji dalam instrumen syariah.
 
"Penempatan dana haji di instrumen syariah akan mendorong pertumbuhan bank syariah makin baik," kata Ketua DSN-MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta.

DSN-MUI telah melakukan "Ijtima Sanawi" yang ketujuh pada 4-6 Desember 2011 di Jakarta. Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya mengatakan, DSN-MUI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji untuk segera menempatkan dana haji di Bank Syariah.

Hal ini dilakukan DSN-MUI yang berhasil melakukan berbagai rekomendasi berkaitan dengan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya dana haji yang menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut, katanya.

Selain itu, menurut Ma'ruf Amin, DSN-MUI juga mendesak pemerintah agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.

Ia menilai, sampai saat ini regulasi yang ada memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.

"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutur Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf Amin, sampai saat ini komposisi penempatan dana haji terbagi tiga, sebanyak 64 persen di sukuk, 18 persen di bank syariah, dan 28 persen di bank konvensional. Dengan ditempatkannya dana haji itu, maka akan mendorong stabilitas ekonomi makin baik, ujarnya.

Ia mengatakan penguatan ekonomi menengah kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi akan menjadi lebih pasti, karena menjadi orientasi pasar perbankan syariah.
 
Selasa, 13 Desember 2011 11:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-


Redaktur: Stevy Maradona Reporter: Antara

Rabu, 14 Desember 2011

Penyaluran Infak Karyawan PT ASURANSI TAKAFUL KELUARGA



 


Alhamdulillah, pada hari Sabtu, 10 Desember 2011, di Graha Takaful Indonesia
telah disalurkan uang infaq karyawan PT ATK dengan jumlah total sebesar
Rp 87.000.000 kepada :

1. Yayasan SMPIT Situ Wangi, Garut sebesar Rp 25.000.000
2. Yayasan Al Washiyyah, Otista, Jakarta Selatan sebesar Rp 25.000.000
3. Yayasan Al Fatih Kaffah Nusantara (AFKN) sebesar Rp 37.000.000

Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita semua.




Selasa, 13 Desember 2011

Meneropong Asuransi Syariah

Secara gamblang Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia, karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia memiliki kemampuan sumber daya, semua ini tertuang dalam hadist Nabi Muhamad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan: “Pergunakan lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang dada sebelum sempit, dan hidup sebebelum mati.”

Jadi jelas makna dari hadist tersebut, anjuran untuk ti­dak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di­dalam­nya menghambur-ham­burkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat meng­gunakan kekayaan yang baik dan bermanfaat, seperti memper­siapkan masa dapan  bagi diri sendiri dan  keluarga.

Tapi sebagian kalangan Islam ma­sih beranggapan bahwa asu­ransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau ber­ten­ta­ngan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa ke­celakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk mem­buat perencanaan untuk meng­hadapi masa depan. Allah ber­firman dalam surat Al Hasyr: 18

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memper­hatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Indonesia merupakan negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang me­nginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan ba­gi pemeluk agama lain yang me­mandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah se­buah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat diman­faatkan oleh siapapun juga yang berminat Namun de­mi­kian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 5-6 tahun yang lalu, salah satunya ada­lah produk asuransi syariah. Se­telah itu, asuransi berbasis sya­riah mulai digarap oleh be­berapa perusahaan dengan pen­dirian divisi syariah. Atas da­sar ini penulis membuat kajian yang meneropong soal asuransi sya­riah dan melihat dari dekat sekali.

Konvensional dan Syariah

Maraknya produk-produk asu­ransi tradisional atau konven­sional yang ditemui dipasar, tapi jika di lihat secara umum asuransi konvensional memiliki tiga unsur utama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan dalam fiqih muamalah.

Ketiga unsur ini adalah: Gahrar, Riba dan Maysir. Gahrar yaitu situasi dimana terdapat informasi ya­ng tidak jelas, sehingga terjadi ketidak pastian dari kedua belah pi­hak yang bertransaksi. Riba yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya, kelebihan biasanya ditentukan  saat pin­jaman dilakukan. Sedangkan Maysir yaitu sebagai perjudian atau permainan untung-un­tungan, dikatakan untung-un­tungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.

Karena memilki ketiga unsur ini yang tidak dapat diterima oleh kaidah Islam, maka diper­lukan produk asuransi bernuansa syariah yang bertujuan mempro­teksi tapi tidak bertengan dengan kaidah Islam.

Dewan Syariah Nasional  (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan ukuran pe­ngertian soal asuransi syariah yaitu sebuah usaha saling me­lindungi dan tolong menolong di­antara sejumlah orang melalui in­vestasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sebuah sistem dimana para peserta mendonasi­kan sebagian atau seluruh kon­tribusi (premi) yang mereka bayarkan untuk digunakan mem­bayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam meka­nisme pertangungan pada asu­ransi syariah adalah sharing of risk atau saling  menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. De­ngan demikian , tidak terjadi transfer resiko atau transfer risk dari peserta ke perusahaan se­perti yang terjadi pada asuransi konvensional.

Peranan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya  sebagai pe­megang amanah dalam me­ngelola dan menginvestasikan dana dan konstribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, pe­rusahaan hanya bertindak se­bagai pengelola operasinal saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi kon­vensional.

Jelas dari uraian diatas bahwa asuransi syariah memiliki azaz jaminan bersama hal ini dapat ditelaah dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru yang didasari azas sukarela dan disetujui bersama.

Pada penerapanya azas tersebut diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru sebagai wadah untuk saling menolong dan membantu diantara para peserta apabila terjadi kerugian atau resiko terhadap peserta. Sehingga jika di simpulkan prinsip-prinsip asuransi syariah mengandung tiga prinsip dasar: tangung jawab bersama, saling menguntungkan dan bekerjasama dan per­lindungan bersama. Semua ini pasti berkesesuaian dengan kaidah Islam.

Terobosan

Telaah dari uraian diatas mem­berikan gambaran secara umum bahwa asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah Islam dan menjadi alternatif selain asu­ransi konvensional. Mulianya azaz asuransi syariah yang me­ngedepankan kerjasama, per­saudaraan dan kesetiakawanan se­harusnya hal ini membuat asuransi syariah lebih  banyak digunakan dibanding dengan asuransi konvensional. Data terakhir dari Biro Asuransi Kementerian Keuangan pada tahun 2008-2009 premi asuransi jiwa mencatat pertumbuhan luar biasa sebesar 98 persen, dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 2 triliun, dari data tersebut, nampak bahwa pasar asuransi di Indonesia cukup potensial.

Pilihan kontrak antara peserta asu­ransi syariah dan operator asuransi syariah sangat ber­gantung pada kebutuhan setiap individu dan strategi masing-masing pihak, hal ini benar-benar memberikan kelonggaran in­di­v­idu dalam mengikuti prog­ram asuransi syariah. Bukankah ini merupakan nilai tambah dari produk asuransi syariah yang akan membantu masyarakat men­jadi lebih ringan dalam me­milih proteksi asuransi untuk dirinya dan keluarga.

Dari semua kearifaan sistem asuransi syariah, maka terobosan yang perlu dibuat oleh para praktisi asuransi (khususnya asuransi syariah) untuk menge­nalkan dengan lebih agresif pro­duk asuransi syariah kepada ma­syarakat Indonesia sehingga produk asuransi syariah menjadi populer dan banyak digunakan oleh masyarakat ditengah hiruk pikuknya produk-produk asuransi konvensional yang beredar di pasaran.


Irwan Wisanggeni, SE, MSi
Dosen, Alumnus Magister Akuntansi Trisakti, Jakarta.
 

Minggu, 11 Desember 2011

SALAM : Saling Melindungi Saling Menguntungkan

 
Pertimbangan mengapa TakafulLink Salam menjadi pilihan utama berinvestasi antara lain:
  1. Dikelola oleh Manager Investasi terbesar di Indonesia dan salah satu terbaik di dunia yaitu Schroder dan Manager Investasi Internal Takaful yang terus memantau dan menentukan penempatan dana sesuai potensi pertumbuhan terbaik yang ada
  2. Penempatan dana dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah ( Prof Dr K.H. Didin Hafiduddin, MSc serta pakar Ekonomi Syariah Bapak Dr H.M. Syafi’i Antonio Mec dan rekan – rekan), sehingga pertumbuhan dana yang maksimal sesuai syariah
  3. Pertumbuhan Investasi bisa mencapai 25% tahun ( salah satu jenis Fund yaitu Alia membukukan pertumbuhan investasi 50% periode mei-desember 2007, 78,5% periode desember 2008 – desember 2010)
  4. Pertumbuhan investasi bisa dipantau secara rfutin setiap hari kerja si Harian Bisnis Indonesia dan Koran Kontan atau website www.takaful.com
  5. Mendapatkan laporan keuangan yang riil setiap tahunnya
  6. Kesempatan menikmati profit mulai tahun ke 2 untuk cara bayar sekaligus
  7. Bebas menentukan pilihan penempatan dana sesuai dengan keinginan dari 4 jenis Fund yang disediakan.
  8. Ada jenis Fund yang agresif namun relatif aman, yaitu Ahsan dengan nilai unit yang sangat menarik
  9. Kesempatan melakukan switching / pengalihan penempatan dana gratis 2 kali pertahun
  10. Kesempatan berinvestasi bagi semua orang (kepesertaan mulai 30 hari sd usia 65 tahun).
  11. Dengan minimal Rp 10 ribu per hari setiap orang berkesempatan bergabung menjadi peserta
  12. Kesempatan mempelajari ulang polis/ freelook selama 14 hari.
  13. Mulai tahun ke2 nasabah sudah memiliki kesempatan mencairkan sebagian / keseluruhan dana investasi, 4 tahun jauh lebih cepat dibandingkan dengan sebagian besar perusahaan asuransi.
  14. Bebas biaya penarikan
  15. Dana minimal yang disisakan saat pengambilan Rp 1,5 juta agar polis tetap aktif dan proteksi tetap berjalan . ( Sebagian besar asuransi menetapkan minimal Rp 2 juta rupiah, bahkan ada yang Rp 5 juta)
  16. Dengan premi minimal bisa mendapatkan proteksi hingga 288. juta sampai nasabah berusia 70 tahun / akhir perjanjian
  17. Santunan tunai rawat inap mulai Rp 100.000 / hari sd usia peserta 60 tahun
  18. Tabarru’ otomatis yang memungkinkan nasabah cuti premi berkali – kali namun tetap mendapatkan proteksi serta dana investasi tetap tumbuh
  19. pembayaran premi minimal 5 tahun . Untuk hasil lebih baik pembayaran premi bisa disetting sampai memasuki usia pensiun.
  20. Kesempatan memaksimalkan hasil investasi dengan cara top up berkali – kali dalam setahun (minimal top up Rp 1juta)
  21. Alternatif asuransi pendidikan, dana tahapan bisa diset pencairannya sesuai kebutuhan tidak lagi diset oleh system
  22. Alternatif tabungan haji, biaya pernikahan, modal usaha
  23. Fasilitas pemotongan zakat otomatis ketika dana investasi sudah mencapai nisab zakat sehingga pertumbuhan dana semakin barokah
  24. Dengan konsep Tabarru’ yang diterapkan , maka secara tidak langsung seluruh peserta Takaful sudah berinfaq untuk menyantuni keluarga peserta Takaful lainnya yang mengalami musibah.
  25. Membantu perencanaan keuangan keluarga untuk jangka pendek maupun jangka panjang
  26. Ada Fasilitas payor (pelanjutan pembayaran kontribusi ,jk peserta mengalami musibah: meninggal, cacat tetap total atau mengalami penyakit kritis)
  27. Dalam memandang syariah bukan sebagai komoditas tetapi sebagai orientasi.
  28. Dll
Ingin dibuatkan ilustrasi klik di sini
Beberapa award yang diterima dapat dilihat di sini 
Mengenal Takaful lebih dekat : di sini

Info: 081807403061 (mobile) 021 50428478

5 Tantangan Industri Asuransi

 

Industri asuransi baik umum ataupun jiwa, mencatat prestasi mengesankan di tahun lalu, dengan total aset mencapai Rp 236,66 triliun.

Jumlah tersebut meningkat hingga 30,7% dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp 181,81 triliun.

Namun ditengah pertumbuhan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida menilai, industri asuransi masih perlu berbenah. Terlebih dengan tantangan global yang menjadikan pelaku dituntut bersaing ketat, tidak hanya dengan asuransi lokal, tapi pelaku asing atau joint venture.

"Dengan persaingan ketat, ini menjadi tantangan dan perlu luruskan visi bersama," ucapnya di Hotel Four Season, Rabu (6/7/2011) malam.

Nurhaida mengingatkan setidaknya lima tantangan baru yang harus menjadi pekerjaan rumah industri asuransi. Pertama adalah masalah permodalan.

"Kta perlu pahami bersama ini penting. Dengan modal yang kuat maka apapun bisa dilaksanakan. Harus ada pemenuhan kebutuhan minimal modal. Yang masih dibawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar," tutur Nurhaida.

Kedua adalah masalah sumber daya manusia. "Salah satu keberhasilan asuransi bukan hanya sistem informasi. Tapi juga sumber daya manusia. Jika perlu terspesialisasi," katanya.

Ketiga, masih rendahnya kesadaran pentingnya asuransi bagi masyarakat. "Kejadian rendahnya penetrasi, bisa disebabkan oleh tingkat pendidikan masyarakat yang masih belum memadai. Umumnya produk asuransi kenal pada pendidikan yang memadai. Untuk itu edukasi ke semua lini penting. Mereka harus sadar, dalam hidup penting menginvestasikan asuransi di masa depan," ujarnya.

Keempat, minimnya produk asuransi untuk masyarakat bawah. "Produk asuransi masih didominasi oleh masyarakat atas (golongan mampu). Yang ada di pasaran, tingkat premi dan pertanggungan masih tinggi. Sehingga penduduk tengah dan bawah, yang jumlahnya relatif banyak belum bisa disentuh. Padahal seluruh masyarakat mempunyai kebutuhan yang sama dalam asuransi, untuk mengelola risiko mereka. Ini tantangan untuk semua, regulator atau pelaku industri," tutur Nurhaida.

Kelima, asuransi masih berpusat di kota-kota besar. "Ini inline dengan poin empat. Karena kota-kota besar masih dihuni masyarakat sedang-atas. Sedangkan masyarakat bawah memang cenderung di daerah. Kita harap semua teratasi, dan dapat diikuti seluruh lapisan masyakat," imbuhnya.

Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah

 

A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional
  • Teknis penerimaan uang.
  • Mekanisme transfer.
  • Teknologi komputer yang digunakan.
  • Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb.
  • dll.

B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional

  • Aspek akad dan legalitas.
  • Usaha yang dibiayai.
  • Lingkungan kerja.
  • Struktur organisasi.
  • dll.

C. Aspek Akad & Legalitas
     
  • Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya.

D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan :
     
  • Apakah objek pembiayaan halal atau haram ?
  • Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ?
  • Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ?
  • Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ?
  • Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ?
  • Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ?

E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture
Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya :
     
  • Amanah
  • Shiddiq
  • Cerdas dan professional (fathonah)
  • Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). 

F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya :
     
  • Rapi, sopan dan menutup aurat
  • Lemah lembut
  • Akhlaq yang baik menghadapi nasabah
  • Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah)
  • Struktur Organisasi
  • Keharusan adanya Dewan Pengawas SyariÂ’ah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan SyariÂ’ah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariÂ’ah.

G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah
  • Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan SyariÂ’ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariÂ’ah
  • Dewan Pengawas SyariÂ’ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariÂ’ah
  • Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah
  • Tugas lain Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya
  • Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan SyariÂ’ah
  • Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah
  • DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan SyariÂ’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis taÂ’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

H. Pengertian DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
     
  • "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut."
  • Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN


I. Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
     
  • Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  • Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran.
  • DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

J. Struktur DPS
  • DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
  • Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
  • Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya.
  • Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
  • Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.


Didin Hafidhuddin & Rikza Maulan Lc MA

Penghargaan

 

Asuransi Syariah Terbaik 2003
1. MUI
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002
2. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan 2004
3. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004

Karim Award
4. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko

Karim Award
5. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik ke 2 Kategori Manajemen Resiko

Karim Award
6. Karim Business Consulting
PT Syarikat Takaful Indonesia
Sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi

Investor Award
7. Investor Syariah Award
PT Asuransi Takaful Umum
Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah

Asean Takaful Group

 

  • Takaful Malaysia Berhad, Malaysia
  • Takaful Nasional Sdn. Bhd., Malaysia
  • Takaful IBB Berhad, Brunei Darussalam
  • Insurans Islam Taib Sendirian Berhad, Brunei Darussalam
  • Syarikat Takaful Indonesia, Indonesia
  • Asuransi Takaful Umum, Indonesia
  • Asuransi Takaful Keluarga, Indonesia
  • Amana Takaful Limited, Sri Lanka
  • Arabian Malaysian Takaful Company
  • Best Reinsurance
  • Asean Retakaful International (L) Ltd., FT Labuan
  • Takaful IDBB Berhad
  • Mayban Takaful, Malaysia
  • Takaful Ikhlas, Malaysia
  • PT Asuransi Tripakarta Syariah

Jaringan Takaful Internasional

 

  • Takaful International, Bahrain
  • Insurans Islam Taib Sendirian Berhad, Brunei Darussalam
  • Takaful IBB Berhad, Brunei Darussalam
  • Mayban Takaful, Malaysia
  • Takaful Bank Pembangunan, Brunei Darussalam
  • Takaful Nasional, Malaysia
  • Takaful Ikhlas, Malaysia
  • Islamic Insurance Co., Bangladesh
  • Syarikat Takaful Indonesia, Indonesia
  • Asuransi Takaful Umum, Indonesia
  • Asuransi Takaful Keluarga, Indonesia
  • Bimeh Iran Insurance Company, Iran
  • Dana Insurance Company, Jordan
  • Syarikat Takaful Malaysia, Malaysia
  • International Islamic, Insurance Company, Saudi Arabia
  • Islamic Arab Insurance Co., Saudi Arabia
  • Sosar Al-Amane, Dakar Senegal
  • Amana Takaful Limited, Sri Lanka
  • Sudan Shiekan Insurance & Reinsurance Co. Ltd.
  • Juba Insurance Co. Ltd., Sudan
  • The United Insurance Company Ltd., Sudan
  • Watania Co-operative Insurance Company, Ltd.
  • Sudanese Insurance & Reinsurance Co., Sudan
  • Ihlas Sigorta A.S., Turkey
  • Islamic Arab Insurance, Dubai
  • Islamic Insurance Company, Qatar
  • Takaful Mayban, Malaysia

Retakaful
Dalam Negeri
  • PT Reasuransi Internasional Indonesia
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia
  • PT Tugu Reasuransi Indonesia
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia
  • PT Asuransi Kredit Indonesia
  • PT Asuransi Tripakarta
  • PT Asuransi Binagriya Upakara
Luar Negeri

  • Mitsui Sumitomo Reinsurance Limited (Labuan)
  • Asean Retakaful International (L) Ltd., Labuan
  • Syarikat Takaful Malaysia Bhd., Kuala Lumpur
  • B.E.S.T. Reinsurance, Kuala Lumpur
  • Labuan Reinsurance (L) Limited, Labuan
  • Arig Reinsurance Company BSC, Bahrain
  • Malaysian National Reinsurance Berhad, Kuala Lumpur

Penghargaan

Asuransi Syariah Terbaik 2003
1. MUI
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Syariah Terbaik tahun 2003

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002
2. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2002

Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus 
Kategori Kinerja Keuangan 2004
3. INFOBANK
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Sangat Bagus Kategori Kinerja Keuangan tahun 2004

Karim Award
4. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Keluarga
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik Kategori Manajemen Resiko

Karim Award
5. Karim Business Consulting
PT Asuransi Takaful Umum
Sebagai Asuransi Umum berpredikat Terbaik ke 2 Kategori Manajemen Resiko

Karim Award
6. Karim Business Consulting
PT Syarikat Takaful Indonesia
Sebagai Top Of Mind Asuransi Syariah Kategori Perusahaan Asuransi

Investor Award
7. Investor Syariah Award
PT Asuransi Takaful Umum
Penghargaan Khusus Sebagai Pioner Asuransi Umum Syariah

Team Management

PT Syarikat Takaful Indonesia
Pemegang Saham
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd
Islamic Development Bank (IDB)
PT Permodalan Nasional Madani
PT Bank Muamalat Indonesia
PT Karya Abdi Bangsa
Koperasi Karyawan Takaful
Pemegang Saham Lainnya
: 56%
: 26,39%
: 6,92%
: 5,91%
: 1,06%
: 0,10%
: 3,62%
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris
Komisaris
: Dato' Mohamed Hassan bin Md Kamil
: Y.A.M. Tengku Azman Ibni Alm.Sultan Abu Bakar
: Mohamed Zaffarulla Sathar
Dewan Pengawas Syariah
Ketua
Anggota
: Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, MSc
: Dr. H.M. Syafi'i Antonio, MEc
: Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA
: Prof. Madya Dr. Ahmad Shahbari Salamon 
: Muhamad Faisal Muchtar
:
Direktur Utama PLT: Dato' Mohamed Hassan bin Md Kamil
PT Asuransi Takaful Keluarga
Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd
Koperasi Karyawan Takaful
: 57,24%
: 42.73%
: 0,03%
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris
Komisaris
: Dato' Mohamed Hassan Md Kamil
: H.M.U. Suwendi FSAI, FLMI, MBA
: Muhammad Harris, SE
: Mahazir Azizan
Dewan Direksi
Direktur Utama: Trihadi Deritanto
Direktur Operasional: Ronny Achmad Iskandar
PT Asuransi Takaful Umum
Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Asuransi Takaful Keluarga
Koperasi Karyawan Takaful
: 52,67%
: 47,08%
: 0,25 %
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris
: Trihadi Deritanto
: Drs. Sanubari Satudju
: Bachrum M. Nasution, SE
Direktur Utama: Bayu Widdhisiadji, MM, AAAI-K, AIIS
Direktur Operasional: Nabhan Tafsili

Visi dan Misi

Visi

Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.

Misi

Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.

Konsep dan Filosofi

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur?an, ?Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa? (Qs. Al Maidah: 2). Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru?. Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.

Sekilas Takaful Indonesia

 

Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum Syariah).

PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim Indonesia. Melalui kedua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum, Perusahaan telah memberikan jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni syariah pertama di Indonesia.

PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi jiwa Syariah didirikan pada 4 Agustus 1994 dan mulai beroperasi pada 25 Agustus 1994, yang ditandai dengan peresmian oleh Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad. Diikuti dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum Syariah yaitu PT Asuransi Takaful Umum, yang diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie pada 2 Juni 1995.

Kepemilikan mayoritas saham Syarikat Takaful Indonesia saat ini dikuasai oleh Syarikat Takaful Malaysia Berhad (56,00%) dan Islamic Development Bank (IDB, 26,39%), sedangkan selebihnya oleh Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bank Muamalat Indonesia serta Karya Abdi Bangsa dan lain-lain.

Di tahun 2004, Perusahaan melakukan restrukturisasi yang berhasil menyatukan fungsi pemasaran Asuransi Takaful Keluarga dan Asuransi Takaful Umum sehingga lebih efisien serta lebih efektif dalam penetrasi pasar, juga diikuti dengan peresmian kantor pusat, Graha Takaful Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta pada Desember 2004. Selain itu, dilakukan pula revitalisasi identitas korporasi termasuk penataan ruang kantor cabang di seluruh Indonesia, untuk memperkuat citra perusahaan.

Untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Perusahaan dan menjaga konsistensinya, Perusahaan memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari SGS JAS-ANZ, Selandia Baru bagi Asuransi Takaful Umum, serta Asuransi Takaful Keluarga memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2000 dari dari Det Norske Veritas (DNV), Belanda pada April 2004. Selain itu, atas upaya keras seluruh jajaran perusahaan, Asuransi Takaful Keluarga meraih MUI Award 2004 sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia, dan Asuransi Takaful Umum memperoleh penghargaan sebagai asuransi dengan predikat Sangat Bagus dari Majalah InfoBank secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005.

Dengan dukungan Pemerintah dan tenaga professional yang berkomitmen untuk mengembangkan asuransi syariah, Syarikat Takaful Indonesia bertekad untuk menjadi perusahaan asuransi syariah terkemuka di Indonesia.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:

Pedoman Umum Asuransi Syariah


Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:


Pedoman Umum Asuransi Syariah

Menimbang :

a. Bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.

b. Bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi.

c. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Mengingat :

• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).

• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).

• Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).

• Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:

• “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

• “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

• “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

• “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

• “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

• “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

• “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).

• “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).

• Kaidah Fiqh yang menegaskan: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

• “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

• “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”


Memperhatikan :

1. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 - 5 Juli 2001 M.

2. Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H / 17 Oktober 2001.

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.

6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua : Akad dalam asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:

a. Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b. Cara dan waktu pembayaran premi;

c. Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’

1. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).

2. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis asuransi dan akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.

Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).

3. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.

2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Oktober 2001

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris

K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin