Minggu, 11 Desember 2011

Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah

 

A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional
  • Teknis penerimaan uang.
  • Mekanisme transfer.
  • Teknologi komputer yang digunakan.
  • Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb.
  • dll.

B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional

  • Aspek akad dan legalitas.
  • Usaha yang dibiayai.
  • Lingkungan kerja.
  • Struktur organisasi.
  • dll.

C. Aspek Akad & Legalitas
     
  • Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya.

D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan :
     
  • Apakah objek pembiayaan halal atau haram ?
  • Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ?
  • Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ?
  • Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ?
  • Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ?
  • Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ?

E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture
Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya :
     
  • Amanah
  • Shiddiq
  • Cerdas dan professional (fathonah)
  • Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh). 

F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya :
     
  • Rapi, sopan dan menutup aurat
  • Lemah lembut
  • Akhlaq yang baik menghadapi nasabah
  • Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah)
  • Struktur Organisasi
  • Keharusan adanya Dewan Pengawas SyariÂ’ah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan SyariÂ’ah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariÂ’ah.

G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah
  • Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan SyariÂ’ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariÂ’ah
  • Dewan Pengawas SyariÂ’ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariÂ’ah
  • Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah
  • Tugas lain Dewan Pengawas SyariÂ’ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan SyariÂ’ah yang diawasinya
  • Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan SyariÂ’ah
  • Fungsi dan Peran Dewan Pengawas SyariÂ’ah
  • DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan SyariÂ’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis taÂ’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat

H. Pengertian DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
     
  • "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut."
  • Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN


I. Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
     
  • Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
  • Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran.
  • DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

J. Struktur DPS
  • DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
  • Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
  • Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya.
  • Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
  • Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.


Didin Hafidhuddin & Rikza Maulan Lc MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar