Secara gamblang Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia, karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia memiliki kemampuan sumber daya, semua ini tertuang dalam hadist Nabi Muhamad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan: “Pergunakan lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang dada sebelum sempit, dan hidup sebebelum mati.”
Jadi jelas makna dari hadist tersebut, anjuran untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk didalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat menggunakan kekayaan yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa dapan bagi diri sendiri dan keluarga.
Tapi sebagian kalangan Islam masih beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Indonesia merupakan negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 5-6 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah. Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Atas dasar ini penulis membuat kajian yang meneropong soal asuransi syariah dan melihat dari dekat sekali.
Konvensional dan Syariah
Maraknya produk-produk asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui dipasar, tapi jika di lihat secara umum asuransi konvensional memiliki tiga unsur utama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga unsur ini adalah: Gahrar, Riba dan Maysir. Gahrar yaitu situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidak pastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Riba yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya, kelebihan biasanya ditentukan saat pinjaman dilakukan. Sedangkan Maysir yaitu sebagai perjudian atau permainan untung-untungan, dikatakan untung-untungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.
Karena memilki ketiga unsur ini yang tidak dapat diterima oleh kaidah Islam, maka diperlukan produk asuransi bernuansa syariah yang bertujuan memproteksi tapi tidak bertengan dengan kaidah Islam.
Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan ukuran pengertian soal asuransi syariah yaitu sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah sebuah sistem dimana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi (premi) yang mereka bayarkan untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertangungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau saling menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian , tidak terjadi transfer resiko atau transfer risk dari peserta ke perusahaan seperti yang terjadi pada asuransi konvensional.
Peranan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dan konstribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasinal saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Jelas dari uraian diatas bahwa asuransi syariah memiliki azaz jaminan bersama hal ini dapat ditelaah dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru yang didasari azas sukarela dan disetujui bersama.
Pada penerapanya azas tersebut diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru sebagai wadah untuk saling menolong dan membantu diantara para peserta apabila terjadi kerugian atau resiko terhadap peserta. Sehingga jika di simpulkan prinsip-prinsip asuransi syariah mengandung tiga prinsip dasar: tangung jawab bersama, saling menguntungkan dan bekerjasama dan perlindungan bersama. Semua ini pasti berkesesuaian dengan kaidah Islam.
Terobosan
Telaah dari uraian diatas memberikan gambaran secara umum bahwa asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah Islam dan menjadi alternatif selain asuransi konvensional. Mulianya azaz asuransi syariah yang mengedepankan kerjasama, persaudaraan dan kesetiakawanan seharusnya hal ini membuat asuransi syariah lebih banyak digunakan dibanding dengan asuransi konvensional. Data terakhir dari Biro Asuransi Kementerian Keuangan pada tahun 2008-2009 premi asuransi jiwa mencatat pertumbuhan luar biasa sebesar 98 persen, dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 2 triliun, dari data tersebut, nampak bahwa pasar asuransi di Indonesia cukup potensial.
Pilihan kontrak antara peserta asuransi syariah dan operator asuransi syariah sangat bergantung pada kebutuhan setiap individu dan strategi masing-masing pihak, hal ini benar-benar memberikan kelonggaran individu dalam mengikuti program asuransi syariah. Bukankah ini merupakan nilai tambah dari produk asuransi syariah yang akan membantu masyarakat menjadi lebih ringan dalam memilih proteksi asuransi untuk dirinya dan keluarga.
Dari semua kearifaan sistem asuransi syariah, maka terobosan yang perlu dibuat oleh para praktisi asuransi (khususnya asuransi syariah) untuk mengenalkan dengan lebih agresif produk asuransi syariah kepada masyarakat Indonesia sehingga produk asuransi syariah menjadi populer dan banyak digunakan oleh masyarakat ditengah hiruk pikuknya produk-produk asuransi konvensional yang beredar di pasaran.
Irwan Wisanggeni, SE, MSi
Dosen, Alumnus Magister Akuntansi Trisakti, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar