Selasa, 13 Desember 2011

Meneropong Asuransi Syariah

Secara gamblang Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia, karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia memiliki kemampuan sumber daya, semua ini tertuang dalam hadist Nabi Muhamad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi mengatakan: “Pergunakan lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang dada sebelum sempit, dan hidup sebebelum mati.”

Jadi jelas makna dari hadist tersebut, anjuran untuk ti­dak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk di­dalam­nya menghambur-ham­burkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat meng­gunakan kekayaan yang baik dan bermanfaat, seperti memper­siapkan masa dapan  bagi diri sendiri dan  keluarga.

Tapi sebagian kalangan Islam ma­sih beranggapan bahwa asu­ransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau ber­ten­ta­ngan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa ke­celakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk mem­buat perencanaan untuk meng­hadapi masa depan. Allah ber­firman dalam surat Al Hasyr: 18

“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memper­hatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Indonesia merupakan negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang me­nginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan ba­gi pemeluk agama lain yang me­mandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah se­buah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat diman­faatkan oleh siapapun juga yang berminat Namun de­mi­kian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 5-6 tahun yang lalu, salah satunya ada­lah produk asuransi syariah. Se­telah itu, asuransi berbasis sya­riah mulai digarap oleh be­berapa perusahaan dengan pen­dirian divisi syariah. Atas da­sar ini penulis membuat kajian yang meneropong soal asuransi sya­riah dan melihat dari dekat sekali.

Konvensional dan Syariah

Maraknya produk-produk asu­ransi tradisional atau konven­sional yang ditemui dipasar, tapi jika di lihat secara umum asuransi konvensional memiliki tiga unsur utama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan dalam fiqih muamalah.

Ketiga unsur ini adalah: Gahrar, Riba dan Maysir. Gahrar yaitu situasi dimana terdapat informasi ya­ng tidak jelas, sehingga terjadi ketidak pastian dari kedua belah pi­hak yang bertransaksi. Riba yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya, kelebihan biasanya ditentukan  saat pin­jaman dilakukan. Sedangkan Maysir yaitu sebagai perjudian atau permainan untung-un­tungan, dikatakan untung-un­tungan karena hasilnya bisa untung bisa juga rugi.

Karena memilki ketiga unsur ini yang tidak dapat diterima oleh kaidah Islam, maka diper­lukan produk asuransi bernuansa syariah yang bertujuan mempro­teksi tapi tidak bertengan dengan kaidah Islam.

Dewan Syariah Nasional  (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan ukuran pe­ngertian soal asuransi syariah yaitu sebuah usaha saling me­lindungi dan tolong menolong di­antara sejumlah orang melalui in­vestasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sebuah sistem dimana para peserta mendonasi­kan sebagian atau seluruh kon­tribusi (premi) yang mereka bayarkan untuk digunakan mem­bayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam meka­nisme pertangungan pada asu­ransi syariah adalah sharing of risk atau saling  menanggung resiko. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. De­ngan demikian , tidak terjadi transfer resiko atau transfer risk dari peserta ke perusahaan se­perti yang terjadi pada asuransi konvensional.

Peranan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya  sebagai pe­megang amanah dalam me­ngelola dan menginvestasikan dana dan konstribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, pe­rusahaan hanya bertindak se­bagai pengelola operasinal saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi kon­vensional.

Jelas dari uraian diatas bahwa asuransi syariah memiliki azaz jaminan bersama hal ini dapat ditelaah dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah atau sumbangan atau derma pada dana tabarru yang didasari azas sukarela dan disetujui bersama.

Pada penerapanya azas tersebut diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru sebagai wadah untuk saling menolong dan membantu diantara para peserta apabila terjadi kerugian atau resiko terhadap peserta. Sehingga jika di simpulkan prinsip-prinsip asuransi syariah mengandung tiga prinsip dasar: tangung jawab bersama, saling menguntungkan dan bekerjasama dan per­lindungan bersama. Semua ini pasti berkesesuaian dengan kaidah Islam.

Terobosan

Telaah dari uraian diatas mem­berikan gambaran secara umum bahwa asuransi syariah sesuai dengan prinsip syariah Islam dan menjadi alternatif selain asu­ransi konvensional. Mulianya azaz asuransi syariah yang me­ngedepankan kerjasama, per­saudaraan dan kesetiakawanan se­harusnya hal ini membuat asuransi syariah lebih  banyak digunakan dibanding dengan asuransi konvensional. Data terakhir dari Biro Asuransi Kementerian Keuangan pada tahun 2008-2009 premi asuransi jiwa mencatat pertumbuhan luar biasa sebesar 98 persen, dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 2 triliun, dari data tersebut, nampak bahwa pasar asuransi di Indonesia cukup potensial.

Pilihan kontrak antara peserta asu­ransi syariah dan operator asuransi syariah sangat ber­gantung pada kebutuhan setiap individu dan strategi masing-masing pihak, hal ini benar-benar memberikan kelonggaran in­di­v­idu dalam mengikuti prog­ram asuransi syariah. Bukankah ini merupakan nilai tambah dari produk asuransi syariah yang akan membantu masyarakat men­jadi lebih ringan dalam me­milih proteksi asuransi untuk dirinya dan keluarga.

Dari semua kearifaan sistem asuransi syariah, maka terobosan yang perlu dibuat oleh para praktisi asuransi (khususnya asuransi syariah) untuk menge­nalkan dengan lebih agresif pro­duk asuransi syariah kepada ma­syarakat Indonesia sehingga produk asuransi syariah menjadi populer dan banyak digunakan oleh masyarakat ditengah hiruk pikuknya produk-produk asuransi konvensional yang beredar di pasaran.


Irwan Wisanggeni, SE, MSi
Dosen, Alumnus Magister Akuntansi Trisakti, Jakarta.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar