Minggu, 11 Desember 2011

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang :


Reksadana Syariah

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang


Reksadana syari`ah

Bismillahirrahmanirrahim :

  1. Pengarahan Menteri Keuangan RI sekaligus membuka Lokakarya yang disampaikan oleh Zafril Razief Anwar, MBA, Direktur Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI;
  2. Pengarahan Gubernur Bank Indonesia Prof. DR. Soedradjat Djiwandono tentang `Prospek Penyertaan Bank dalam Reksadana ditinjau dari Undang-undang dan Peraturan di Indonesia;
  3. Sambutan Ketua Umum MUI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Drs. H.A. Nazri Adlani pada pembukaan Lokakarya;
  4. Sambutan Ketua Bappepam, I Putu Gede Ary Suta, sebagai Keynote Speaker;
  5. Ceramah-ceramah
    1. Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, Ketua / Ketua Komisi Fatwa MUI, tentang "Perluasan Usaha Bank Syariah Ditinjau dari Perspekstif Hukum Fiqih", Nik Mustafa Nik Hasan tentang " Akad-akad Syariah dalam Permodalan ";
    2. Drs. Zainul Arifin, MBA, Direktur Utama Bank Muamalat, tentang "Hubungan dan Peran Bank Syariah dalam Reksadan Syariah ";
    3. Drs. H. Said Agil Husin Al Munawwar, MA, tentang "Pasar Modal dalam Pandangan Islam";
    4. In Iwan Ponco, MM, Direktur PT. Danareksa tentang "Prospek Reksadana Syariah dalam Pasar Modal Indonesia";
    5. Hj. Rohani Dt. Mohd. Sharir, Abrar Securities tentang "Profit Generating System in Islamic Unit Trust, Case of Abrar Securities";
    6. Dr. Abdul Hall m Islamil Direktur BIMB Securities, tentang "Islamic Securities Market: Malaysian Experience";
    7. Shafqat Ali Memon, Managing Director, Citi Islamic Investment Bank, tentang "Gloval Collective Investment Schemes and its Potential in Islamic Banking;
    8. William Dark, Manajer Wellington Management Company, tentang "Islamic Securities Market: Australian Experience";

MEMPERHATIKAN :
Pendapat, saran dan usul dari seluruh peserta lokakrya, baik pada Sidang Pleno maupun pada Sidang-sidang Komisi.

Dengan memohon Taufiq dan Hidayah dari Allah SWT, Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Reksadana Syariah :" Peluang dan Tantangannya di Indonesia mengambil kesimpulan dan rumusan tentang

Pandangan Hukum Islam Terhadap Reksadana dan Reksadana Syariah sebagai berikut :
  1. URGENSI REKSADANA
    Menindaklanjuti pembicara-pembicara dan Tanya jawab pada lokakarya ulama tentang reksadana Syariah yang berintikan bahwa menghadapi globalisasi pada abad 21 Ummat Islam dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalammya masalah ekonomi dan keuangan. Namun bagi Ummat Islam, produk-produk tersebut perlu dicermati, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional yang netral terhadap nilai dan ajaran agama.
    Salah satu produk yang tengah berkembang saat ini di Indonesia adalah reksadana yang diluar negeri dikenal dengan " Unit Trust " atau " Mutual Fund ". Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manager investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
    Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
  2. PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA
    Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :
    Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
    Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an :
    " Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "
    Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist :
    " Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "
    Dalam reksadana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah). Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
    Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata :
    Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200).
    Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
    Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
  3. URGENSI REKSADANA SYARIAH

    Adalah sesuatu yang lazim terjadi dalam kehidupan social bahwa sebagian orang yang memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan bisnis dan ekonomi tapi tidak memiliki modal . Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkannya, Berkata Al Baijuri :
    Dalil dibolehkannya Qiradh adalah ijma' dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolanya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementaran yang kedua memerlukan pekerjaan.(Hasyiah Fathul Qarib Al Baijuri,JUZ II hal 21)
    Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harta memiliki kemapuan untuk mengembangkannya dari para pemilik modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya. Reksadana adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang akan terus berkembang. Ia akan menghimpun dana dari ummat yang tidak dapat dicegah untuk berinvestasi di Reksadana. Disisi lain ummmat Islam harus dapat bersaing dalam bidang ekonomi dalam usaha mempersiapkan diri menghadapi globalisasi yang kian mendekat dan sukar dihindari. Kegiatan rekasadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, baik dari akad, sasaran investasi, teknis transaksi, pendapatan, maupun dalam hal pembagian keuntunganya. Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, dimana reksadana ini mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam bidang Muamalah maliyah. Adanya Reksadana syariah merupakan uapaya untuk memberi jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an Surat An Nisa ayat 29
    Disamping itu reksadana Syariah menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariat Islam.
  4. MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA
    1. Kelembagaan
      Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hokum yang sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hokum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksadana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.
      Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256)
      Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily :
      Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al Figh al Iglamywa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
    2. Hubungan Investor dengan Lembaga
      1. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan Mudharabah disini adalah :
        " Seseorang memberikan hartanya kepad yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak…..
        Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz mrnyebutnya Qiradh…. ( Al Mughni Juz V hal 26 ).
        Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua pihak. (Al Fizhul Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836).
        Dengan demikian Mudharabah / giradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab figh Islam
      2. Saham Reksadana Syariah dapat diperjual belikan
        1. Ayat Al Quran yang menyatakan praktek jual di halalkan oleh Allah SWT.
          Dan Allah menghalalkan jual beli (QS. Al-Bagarah : 275)
          Khusus mengenai jual beli pemilikan sebagian syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakan
          Jika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena is membeli hak milik orang lain. (AlMughni Juz V hal : 56)
        2. Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualkan
          … Syarat kedua,barang yang diperjual belikan adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat,tidak sah jual. (Raudhatut Tahliban, Juz III hal : 68 & 69).
        3. Jual beli saham itu sudah menjadikan kelaziman (Urf) al-Tujjar (para pengusaha).Dr.Abdul Hamid Mahmud al Ba'Iy seperti di kutip Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan mengatakan
          Kaidah Fiqih "Sesuatu yang berlaku berdasarkan nash"dapat menjadi dasar untuk untuk melakukan transaksi transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi untuk menghindari kesukaran-kesukaran muamalat dengan sesame manusia,ketiga ruang lingkup muamalat harta semakin meluas dan bentuk muamalat semakin berkembang, Khususnya pada bidang transaksi antara lain perusahaan. "(Dr.Samir Abdul Hamid Ridhwan,Aswaq al Awraaq al Maaliyah,HIT,hal 258).
        4. Tidak adanya unsur penipuan (Gahrar) Karena nilai saham jelas. Semua saham yang di keluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
  5. Kegiatan Investasi Reksadana
    1. Dalam melakukan kegiatan investasi
      Reksadana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak bpleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornographi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
    2. Akad yang dilakukan oleh Reksadana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui :
      1. Mudharabah (Qiradh) Musyarakah, Reksadana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Dr Wahbah Az Zuhaily menjelaskan :
        "….Mazhab Hanafi mengatakan: Mudaharib tidak boleh mengadakan Mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberikan mandat….. Sedangkan Mazhab selain hanaft, seperti para ulama Maliki mengatakan : 'Amil (Mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. (Al Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz IV hal : 858 & 860 ).
        "…Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan kad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut…." (Al-Mughni juz V, hal : 858 & 860).
        Berkata Al Mawardi :
        ……..Ketahuilah, bahwa Amil Qiradh dilarang untuk melakukan Muqaradhah dengan orang lain dengan harta modal Qiradh tersebut selama tidak ada izin dari pemilik modal secara sah dan jelas….(Al-Mudharabah lil Mawardi, hal 194-199).
    3. Jual-Beli
      Reksadana Syariah berlaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham, sebagaimana ditunjukkan oleh bagian B.2 di atas. Berkata ibnu Qudamah :
      Jika salah seorang dari orang berkongsi membeli sebagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena si membeli hak milik orang lain. (al-Mughni Juz V hal:56).
  6. Mekanisme Transaksi
    1. Dalam melakukan transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
      “Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikan harga). (Subulussalam juz III. Hal. 18)
    2. Produk-produk transaksi reksadana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksadana Syariah.
    3. Untuk Membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti penyeleksian perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.

PENUTUP
Dalam uraian di atas tampak jelas sekali bahwa syariah Islamiyah sebagai manhajul hayah muslim telah mengakomodasi segala kebutuhan muslim sekaligus memberikan arahan dan rambu-rambu dalam segenap aspek ibadah, siyasah dan muamalah.
Dalam kaitan Reksadana pada prinsipnya Syariah bukan saja memberikan peluang tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrumen yang dapat dikembangkan. Pelaksanaan dan pengembangan ini dapat saja dilakukan selama kaidah-kaidah syariah tidak dilanggar.
Disamping itu tampaknya “pekerjaan rumah” bagi kita masih sangat banyak diantaranya :
  • Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam Nasional yang mencakup perbankan, asuransi, multi finance, reksadana dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Untuk memastikan otoritas Dewan Syariah Nasional ini perlu dibentuk bersama antara MUI, BI dan Depkeu.
  • Untuk memastikan segenap operasi berdasarkan syariah, demikian juga penyelesaian ketika terjadi perselisihan antara investor dan KIK perlu disalurkan penyelesaiannya melalui lembaga pemutus sengketa syariah, dalam hal ini adalah BAMUI.
  • Demi menjaga kepentingan investor demikian juga pelaksana PIS (Pedoman Investasi Syariah) perlu adanya suatu aturan sejenis PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan oleh Menkeu atau SK Ketua Bapepam yang mempunyai fungsi memerintah, mengikat dan memiliki sanksi.
  • Untuk memungkinkan dana yang terhimpun oleh reksadana syariah oleh pengusaha-pengusaha berskala kecil – menengah (yang nota bene kebanyakan terdiri dari ummat Islam) perlu adanya suatu aturan yang mengharuskan reksadana syariah mengalokasikan sebagian investasinya pada bursa parallel dan emiten-emiten berskala kecil.
    Jakarta, 25 Rabiul Awal 1417 H.
    30 Juli 1997
    Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah
    Pimpinan Sidang
    Ketua Sekretaris


    KH. Ma`ruf Amin H.M. Syafi`I Antonio, MSc.

    Dewan Pimpinan
    MAJELIS ULAMA INDONESIA



    Ketua Sekretaris Umum


    KH. Hasan Basri Drs. H.A. Nazri Adlani
Lokakarya Alim Ulama tentang Reksadana Syariah, yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesiabekerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H. bertepatan dengan 29-30 Juli 1997 M. di Jakarta, setelah

MENIMBANG :
.............dan seterusnya.......................

MENGINGAT :Pedoman dasar, Pedoman Rumah Tangga dan Program Kerja Majelis Ulama Indonesia tahun 1995-2000.

MENDENGAR :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar